MAKALAH
Etika
Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Infringements
of Privacy
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Program
Strata Satu (S1)
KELOMPOK
18 :
NATASYA
DANASTRI 17191163
CAHYO
CANDRA WIJAYA 17191168
DAFFA
LUTHFAN ALFAIZI 17191169
Program Studi Teknologi Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina
Sarana Informatika
Jakarta
2022
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi komputer saat ini sangat pesat dengan munculnya internet di mana komputer dapat saling terkoneksi membentuk jaringan yang sangat luas. Internet memberikan kemudahan dalam menyebarkan dan memperoleh berbagai infomasi dalam berbagai macam bentuk seperti data teks, gambar, suara, file dan sebagainya yang mudah diperoleh baik dalam hubungan jarak jauh atau dekat.
Perkembangan sistem informasi yang berbasis komputer ini didukung oleh teknologi informasi (TI) yang mengalami perubahan yang signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Komputerisasi, internet dan alat telekomunikasi cellular (handphone) menjadi trend baru yang merubah pola kerja, pola pikir dan bahkan gaya hidup masyarakat. Media internet digunakan dalam pemesanan tiket, pembayaran tagihan telepon, listrik, transfer uang bahkan berbelanja pun dapat dilakukan secara online, Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat modern terhadap teknologi komputer berupa internet tidak dapat dielakkan lagi. Namun seiring dengan kemajuan teknologi tersebut tak sedikit orang yang melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum banyak kejahatan yang mengunakan media internet lebih dari jutaan milyar konten, aplikasi dan blog tumbuh subur tanpa kendali internet juga menjadi media penyebaran berbagi isu dan berbagai kegiatan ilegal.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Cybercrime adalah tindak Kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama, Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Dalam tindak pidana atau kejahatan cyber sangat sulit menentukan atau merumuskan perbuatan menyimpang seseorang. jika pembuktian kejahatan seseorang menitik beratkan pada perbuatannya maka penentuan seseorang dapat di katan bersalah dan secara sah melawan hukum harus lah di buktikan secara benar untuk memperoleh kepastian hukum, kesukarannya karena perbuatan tersebut berbasis pada konten yang berbasis pada server induk yang sulit di dilacak kita biasa melacak setelah konten itu di terbitkan jadi penentuan bersalah atara pembuat, penyebar dan peretas bilamana konten tersebut mengunakan media internet blog user, akan lebih mudah jika konten tersebut berbasis pada media yang lebih kecil seperti telpon genggam atau media lainnya yang tidak mengunakan server induk berdasarkan cipset.
Berdasarkan pada uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membuat Makalah berjudul “Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi Tentang Infringements of Privacy”.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara online. Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target. Bisa terjadi pada individu atau perusahaan di mana pun berada. Jadi, Anda perlu waspada.
Tujuan cyber crime sendiri beragam. Bisa sekedar iseng, sampai kejahatan serius yang merugikan korbannya secara finansial. Dalam praktiknya, cyber crime bisa dilakukan seorang diri atau melibatkan sekelompok orang. Para pelaku cyber crime tentu adalah orang yang sudah ahli dalam berbagai teknik hacking. Bahkan, tak jarang sebuah aksi cyber crime dilakukan dari berbagai tempat berbeda di waktu bersamaan.
Banyak contoh aksi cyber crime yang masih terjadi. Anda tentu telah mendengar informasi bahwa beberapa waktu yang lalu kejahatan online ini menimpa salah satu e-commerce terbesar di Indonesia. Pelaku meretas server perusahaan tersebut, dan berhasil mencuri jutaan data pelanggan. Mulai nama, nomor handphone, hingga alamat. Semua data tersebut bisa saja diperjualbelikan demi keuntungan pelaku. Hal ini tentu menjadi pukulan bagi citra perusahaan sekaligus kerugian bagi para pelanggannya (Salmaa Awwaabiin, 2020).
2.2. Pengertian
Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan sebagai pada dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara. Secara Akademik, Terminologi “cyber law”belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain-lain.
Jonathan Rosenoer membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright, Trademark, Defamation, Hate Speech, Hacking, Viruses, Illegal Access, Regulation Internet Resource, Privacy, Duty Care, Criminal Liability, Procedural Issues, Electronic Contract, Pornography, Robbery, Consumer Protection, E-Commerce, E-Government (Adminuniv, 2021).
2.3. Pengertian Infringement of Privacy
Infringements of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun immateriil (Sutanto, 2019).
2.4. Faktor Penyebab Infringements of Privacy
A.
Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan (Sutanto, 2019).
B.
Faktor Penegak Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah (Sutanto, 2019).
C.
Faktor Ketiadaan Undang-Undang :
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini
pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur
tentang cyber crime belum juga terwujud.
Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian (Sutanto, 2019).
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa Kasus
Google Inc tersandung masalah pelanggaran persaingan usaha. Akibat hal itu, perusahaan pengembang Android ini harus membayar denda sebesar US$ 22,5 juta. Nilai yang ditetapkan oleh Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat (AS) tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah hukum persaingan usaha di daerah kekuasaan Paman Sam.
Perusahaan yang digawangi Larry Page ini terbukti bersalah karena menembus setelan privasi Apple Safari. Google yang identik dengan perusahaan mesin pencarian terbesar di AS itu diduga memanfaatkan celah khusus di komputer atau cookies untuk mengakali browser keluaran Apple yakni Safari. Dengan trik ini, Google dengan mudah memantau aktivitas para user saat mengakses internet. Sebelumnya, Google membela diri bahwa tindakan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menggaet iklan. Namun, Apple merasa dirugikan atas tindakan itu.
"FTC memfokuskan penyelidikan melalui halaman pusat bantuan kami di 2009. Tapi sekarang kami telah mengubah halaman tersebut dan mengambil langkah untuk menghapus cookie iklan," papar Google. Itu sesuai dengan titah yang diteriakkan FTC. Selain Amerika yang menindak tegas, regulator di Eropa juga dikabarkan menginvestigasi Google terkait dugaan pelanggaran regulasi sejenis.
Hingga
saat ini belum ada komentar yang gamblang dari regulator maupun Google terkait
masalah pelanggaran dan denda ini (Sugiyarto, 2012).
3.2. Hukum tentang Infringements of Privacy
A. Pasal
29
“Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi
tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun”.
B. Pasal
27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
C. Pasal
45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
D. Pasal
282 ayat (1) KUHP
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dapat
disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif.
Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau
aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2. Saran
Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
DAFTAR
PUSTAKA
Adminuniv. (2021). Cyber Law ? Apa Itu ? https://fahum.umsu.ac.id/cyber-law-apa-itu/
Salmaa Awwaabiin. (2020). Mengenal Bahaya Cyber Crime Hingga Cara Menghindarinya. https://www.niagahoster.co.id/blog/pengertian-cyber-crime/
Sugiyarto. (2012). Google Didenda 22,5 Juta Dollar AS. https://www.tribunnews.com/bisnis/2012/07/10/google-didenda-225-juta-dollar-as
Sutanto, R. (2019). Makalah Infrigrement of Privacy. https://rachmatsutanto.wordpress.com/2020/01/06/makalah-infringements-of-privacy/